PENDAHULUAN
Proses belajar mengajar memerlukan dukungan fasilitas yag tidak secara
langsung dipergunakan di kelas. Fasilitas yang tidak secara langsung antara
lain adalah perpustakaan sekolah, koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah dan
kafetaria sekolah.
Administrasi layanan khusus adalah memberi layanan secara khusus atau
suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar
di kelas. Tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswamnya
agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.
A. PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan kesempatan
untuk menumbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa.
Untuk mencapai tujuan itu, perpustakaan sekolah
menengah harus dikembangkan sehingga mampu menarik perhatian siswa yang pada
gilirannya dapat mendorong mereka untuk menggunakan perpustakaan sekolahnya.
1.
Fungsi Perpustakaan
Dalam ikut serta mendukung
pelaksanaan program pendidikan di sekolah menengah, perpustakaan mempunyai
funugsi sebagai berikut:
a.
Fungsi pendidikan, yaitu memberikan kesempatan kepada
siswa untuk menambah pengetahuan atau mempelajari kembali materi-materi
pelajaran yang telah diberikan olehguru di kelas. Siswa yang rajin akan selalu
mencari atau mendalami apa yang telah diajarkan oleh guru di kelas.
b.
Fungsi informasi, yaitu tempat mencari informasi yang
berkenaan dengan pemenuhan rasa igin tahu
siswa dan guru.
c.
Fungsi rekreasi, yaitu memberikan kesempatan siswa dan
guru untuk menikmati bahan yang ada.
d.
Fungsi penelitian, yaitu menggunakan perpustakaan
sebagai jawaban terhadap berbagai pertanyaan ilmiah.
Organisasi perpustakaan sekolah
dapat diatur sesuai dengan keadaan sekolah. Kepala sekolah dapat menunjuk
wakilnya atau salah seorang guru yang dianggapnya mampu bertanggung jawab dalam
administrasinya. Apabila kepala sekolah memberikan tugas administrasi
perpustakaan itu kepada guru, maka guru tersebut hendaknya diberi keringan
jumlah jam mengajarnya sehingga ia dapat memikirkan lebih baik tentang
pengembangan perpustakaannya.
Untuk membuat agar perpustakaan
tidak ketinggalan dengan laju perkembangan ilmu dan teknologi, perpustakaan
harus membuat agar koleksiya senantiasa layak
baca dan mutakhir. Untuk maksud
itu perpuatakaan harus senantiasa melakukan penambahan koleksinya.
Penambahan-penambahan itu selain berasal dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, dapat juga dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah
dengan (a) pembelian, (b) hadiah/sumbangan, (c) tukar menukar, dan (d) karya
guru dan siswa.
Sebelum bahan pustaka yang ada di
perpustakaan dapat sampai kepada pengunjung, koleksi/bahan pustaka itu harus
diolah terlebih dahulu. Pengolahan itu melalui tahap-tahap (1) inventarisasi,
(2) katalogisasi, (3) klasifikasi, (4) pemberian nomor buku buku, dan (5)
penyusunan buku di rak.
2.
Keterlibatan Guru dalam Administrasi Perpustakaan
Tidak semuaguru sekolah menengah
harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. Nasution
(1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara lain:
a.
Memperkenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru.
b.
Memilih buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan
digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah.
c.
Mempromosikan perpustakaan, bauk untuk pemakaian,
maupun untuk pembinaannya.
d.
Mengetahui jenis dan menguasai kriteria umum yang
menentukan baik-buruknya suatu koleksi.
e.
Mengusahakan agar siswa aktif membantu perkembangan
perpustakaan.
B. KOPERASI SEKOLAH
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapi tujuan.
Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut:
Koperasi adalah “suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan, yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, utuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”. Tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1.
Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal
(bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
2.
Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran
dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.
Kerja sama dalam masyarakat moern
telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan sistem yang lebih kompleks.
Bentuk-bentuk ikatan perekutuan hidup telah berkembang dan menjadi lebih
beragam. Kini kerja sama di samping memenuhi kebutuhan menjaga kelangsungan
hidup dan rasa aman, juga untuk memperoleh kasih sayang dan persahabatan
seperti dalam keluarga dan paguyuban, juga telah digunakan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan, seperti nampak pada bentuk-bentuk
organisasi yang resmi.
Kerja sama dalam lapangan ekonomi
bagi masyarakat modern sudah sangat berkembang, bukan saja dalam ragam
kegiatannya, tetapi juga jangkauan luas lingkupnya. Kerja sama terjalin dalam
sistem pembagian kerja yang rumit pada setiap lapangan kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, perdagangan dan lain-lain di samping
jaringan-antar lapangan ekonomi; antar kelompok, antar organisasi, antar
daerah, bahkan dalam lingkup internasional. Secara ekonomis, umat manusia di
pelosok bumi maupun saling membutuhkan, saling bergantung satu sama lain. Apa
yang saat ini kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tak
selalu kita mendengar radio, maka radio itu adalah hasil buatan orang lain.
Diramu dari bahan-bahan dan teknologi dan teknologi yang datang dari segala
penjuru dunia. Hasil tanaman tembakau kita dinikmati juga oleh orang-orang di
Eropa, Amerika, atau tempat yang amat jauh.
Manusia, di samping memiliki naluri
untuk bekerja sama, juga menyandang naluri lainnya. Umpamanya saja naluri untuk
bersaing yang mewarnai kehidupan sosial politik, olah raga dan ekonomi. Harus
diakui, kemajuan duania yang amat pesat, antara lain karena semangat untuk
bersaing, berlomba untuk mencapai prestasi dan kemajuan setinggi-tingginya.
Semangat persaingan ini, di samping hasil-hasil yang positif dan bermanfaat,
juga memiliki akibat samping yang merugikan atau bahan mencemaskan seluruh umat
manusia. Umpamanya saja dalam lomba persenjataan nuklir. Atau dalam lapangan
ekonomi persaingan bebas akan mematikan yang lemah.
Dalam tata kehidupan ekonomi yang
semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan, maka sebagian besar rakyat
kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, pengrajin dan
lain-lain. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kemampuan
untuk bersaing dengan golongan lain yang kuat.
Guna mencapai tujuan luhur seperti
tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas
dasar semangat kerja sama dan di kota yang merupakan sebagian besar rakyat
Indonesia perlu diajak, diikutsertakan secara aktif dan diberikan kesempatan
yang lebih luas untuk membangun dirinya
melalui koperasi. Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian adalah:
Oleh karena koperasi merupakan
kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan
ekonomi atau bekerja sama melaskukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas
dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan
modal. Dengan demikian koperasio sebagai badan usaha mengutamakan factor
manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi keejahteraan para
anggotanya. Meskipun koperasi meruakan kumpulan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
Tujuan koperasi yang utama ialah
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Pada dasarnya
koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti
halnya usaha-usaha swasta seperti firma dan perseroan. Firma dan pereroan
bersifat sangat kapitalis. Tujuan firma dan pereroan yang terutama ialah
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sungguhpun berusaha memperbaiki
nasib, meningkatkan taraf hidup serta memajukan kemakmuran
C. KAFETARIA SEKOLAH
Pertimbangan awal pendirian kafetaria/warung/kantin
sekolah adalah bukan karena unsur bisnis semata, tanpa memperhitungkan aspek
lain yang lebih penting. Keberadaan kafetaria/warung/kantin sekolah diharapkan
mampu menyokong kelancaran proses belajar mengajar dari sisi keperluan akan
makanan bagi siswa.
Kafetaria/warung/kantin sekolah secara tidak langsung
mempunyai kaitan dengan proses belajar-mengajar di sekolah. Adakalanya proses
belahar-mengajar tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena siswa lapar
dan haus.
Kafetaria/warung/kantin sekolah tidak harus
diadministrasikan oleh sekolah, tetapi dapat diadministrasikan oleh pribadi di
luar sekolah atau oleh darma wanita sekolah. Namun kafetaria/warung/kantin
sekolah ini tidak boleh terlepas dari perhatian kepala sekolah. Kepala sekolah
harus memikirkan atau mengupayakan kehadiran kafetaria/warung/kantin sekolah
itu mempunyai sumbangan positif dalam proses belajar-mengajar anak di sekolah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
administrasi kafetaria itu adalah:
1.
Administrasi kafetaria/warung/kantin sekolah harus
menjaga kesehatan (higienitas)
masakan-masakan yang dijajakan kepada siswa.
2.
Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan
utama, karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebaran hama penyakit.
3.
Makanan-makanan yang disediakan hendaknya makanan yang
bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat menambahkan vitamin-vitamin yang
diperlukan siswa pada umumnya.
4.
Harga makanan-makanan hendaknya dapat dijangkau atau
sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.
5.
Usahakan agar kafetaria/warung/kantin sekolah tidak
memberikan kesempatan kepada siswa untuk berlama-lama
atau nongkrong. Kondisi yang
demikian akan menyokong munculnya perilaku-perilau negatif.
D. UNIT KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah adalah suatu layanan yang
bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan
cara memberikan pelayanan kesehatan di sekolah.
Biasanya di UKS disediakan sebuah fasilitas untuk
istirahat seperti tempat tidur dan obat-obatan. Hal itu sangat dibutuhkan oleh
murid atau guru maupun karyawan jika terjadi sesuatu hal.
Organisasi UKS diatur sesuai dengan keadaan sekolah.
Kepala sekolah bisa menunjuk bawahannya untuk mengatur keorganisasian dari pada
UKS tersebut.
PENUTUP
Administrasi pelayanan khusus sangat diperlukan untuk melengkapi
keorganisasian dalam sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya administrasi
pelayanan khusus ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Administrasi pelayanan khusus merupakan sarana/prasana di administrasi
pendidikan yang merupakan sistem kerja sama diantara para personel pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Administrasi pendidikan tidak dapat dikerjakan dengan sempurna, tanpa ada
administrasi pelayanan khusus. Jadi administrasi pelayanan khusus ini merupakan
kerja sama dengan memanfaatkan sumber daya, baik sumber manusia maupun non
manusia.
SUMBER
Profesi Keguruan oleh Soetjipto
Koperasi Indonesia oleh Drs. Arifinal
Chaniago
Pemasyarakatan Perpustakaan oleh
Drs. Athaillah Baderi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar